Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi menjadi tahanan kepolisian usai dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/09/19).
Sebelumnya diketahui Imam Nahrawi adalah tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, yang ditetapkan pada Rabu (18/09/19) lalu.
Imam Nahrawi datang dalam pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, pukul 10.09 WIB, dan tepat pada pukul 18.12 WIB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman tahanan hingga 20 hari ke depan.
Imam yang telah mengenakan rompi tahanan KPK keluar dari gedung KPK WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
"Teman-teman yang saya hormati, saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan setiap manusia menghadapi takdirnya. Allah maha baik dan takdirnya tak pernah salah. Semoga semua berjalan dengan baik," ucap Imam.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika pemeriksaan atas kasus suap oleh eks Menpora itu tengah dilangsungkan.
“Didalami terkait kewenangan yang bersangkutan (Imam Nahrawi) dan pengetahuan lain yang terkait,” ucap Febri, dikutip dari Antara.
“Untuk pemeriksaan awal sebagai tersangka, tentu akan disampaikan hak-hak tersangka,” tambahnya.
Imam Nahrawi terpantau keluar dari gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
CLICK HERE for information
إرسال تعليق