Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang sebelumnya menemukan dua bangkai babi di sebuah parit di Desa Helvetia.
Dari kesaksian masyarakat babi dibuang dengan menggunakan becak motor. Setelah itu polisi melakukan pengintaian.
“Hingga akhirnya pada pukul 01.30 WIB dini hari, berhasil menangkap Sinar Hati, saat hendak membuang babi ke parit dan saat diperiksa ditemukan dua goni (karung) berisi bangkai babi di dalam becak. Sehingga pelaku langsung diboyong ke Polsek Sunggal,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku diperintah seorang warga Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal untuk membuang bangkai babi tersebut.
Pelaku mengaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp500.000. Namun, pelaku mengaku tidak mengenal yang memerintahkannya.
“Kita masih memburu orang yang menyuruh pelaku membuang babi. Sedangkan pelaku mengaku mendapatkan upah Rp500.000,” kata Eko.
إرسال تعليق