LajuBerita - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dengan ini menyatakan untuk melarang BUMN membagikan atau memberikan sevenir pada setiap saat akan melakukan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Larangan itu telah dituang ke dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaah Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau sejenis lainnya.
Isi dalam surat yang telah ditetapkan pada 5 Desember 2019 itu disebutkan, atas maksud dari tujuan penerbitan Surat Edaran adalah untuk efisiensi dan sebagai perwujudan prinsip-prinsip yang komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
"Penting untuk kita semua agar bisa menjadi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun," bunyi surat tersebut seperti dikutip Sabtu (7/12/2019).
Kemudian khusus untuk Perseroan Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian souvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan hal kewajaran dan kepentingan dari perusahaan.
Juga dari salah satu strategi BUMN dijelaskan juga untuk meningkatkan kinerja yaitu dengan cara melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. Ini merupakan pemberian souvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau bisa dikatakan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum supaya bisa sejalan dengan prinsip efisiensi yang telah diterapkan dan penglelolaan perusahaan yang baik pastinya.
إرسال تعليق