Mendag Akan Revisi Tarif Mengenai Banjirnya Barang Impor di Online Shop


LajuBerita - Akhir-akhir ini telah terjadi impir barang online shop yang masuk dengan jumlah sangat besar sekali. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto akan mengkaji kembali aturan pembebasan bea masuk dan juga akan merevisi dengan cepat mengenai tarifnya. Agus juga mengisyaratkan impor barang kurang US$75 akan langsung dikenakan tarik ke depan.

"Saat ini kan lebih dari US$75 dolar dikenakan tarif, sedangkan ke bawah tidak. Nah, mungkin kami akan revisi karena aturan itu mengganggu produk dalam negeri. Jadi, nggak US$75 lagi, tapi di bawah itu," ujarnya Senin (16/12).

Lebih lanjut ia menuturkan akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk merevisi kebijakan baru, utamanya yang membatasi barang impor e-commerce. Mengingat, barang yang diimpor lewat e-commerce merupakan barang konsumsi.

Aturan dari revisi ini pun menurut Agus dibuat bersupaya untuk bisa melindungi produk dalam negeri dari gempuran impor, utamanya melalui e-commerce atau online shopping. Tidak hanya itu, kita juga bisa mengurangi porsi impor yang dilakukan.

"Sekarang ini e-commerce banyak impor. Nah, kita tingkatkan produk domestik di e-commerce, kita galakkan, karena di luar ada demand (permintaan) untuk produk Indonesia," terang dia.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laju impor pada November 2019 mencapai US$15,34 miliar. Tercatat negara yang menyumbang impor terbesar terhadap Indonesia adalah China, Jepang, dan Thailand.

Ketentuan mengenai impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018. Disebutkan dalam pasal 13 ayat 1a bahwa diberlakukan pembebasan bea masuk terhadap produk impor yang tidak melebihi FOB US$75.

Post a Comment

أحدث أقدم