LajuBerita - Kasus pembunuhan begal yang dilakukan seorang pelajar (ZA) demi melindungi sang pacar diangkat dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (20/1). Dalam kasus ini, ZA didakwa hukuman penjara seumur hidup.
Pertanyaan kasus itu disampaikan oleh Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra.
"Kasus yang lagi viral, anak muda yang mau dibegal diancam hukuman seumur hidup, saya kira ini dahsyat sekali. Mungkin itu saja," kata Syafi'i di Ruang Rapat komisi III, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu menjawab, dia menjelaskan, bahwa tak ada keinginan dari begal untuk memperkosa kekasih ZA.
"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa," kata Jaksa Agung.
ZA disebut sudah membawa senjata tajam yang disimpan di dalam motornya. Pisau tersebut kemudian dipakainya untuk membela diri dari ancaman begal.
"Kemudian si anak-anak ini (ZA), itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," papar Burhanuddin.
ZA dijerat 4 pasal berlapis oleh jaksa yaitu dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup, Pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. Lalu Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Darurat tentang membawa senjata tajam.
Post a Comment