KPK Menyita Sejumlah Dokumen, Setelah Geledah Apartemen Harun Masiku

LajuBerita - KPK kembali beraksi dengan melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kini, giliran apartemen politikus PDIP Harun Masiku yang digeledah KPK.

"Kami juga menyampaikan perkembangan dari perkara OTT KPU yang kemarin. Yang kita tahu hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Ali tidak menjelaskan secara detail di mana lokasi apartemen Harun Masiku tersebut. Ali mengatakan tim KPK menyita sejumlah dokumen dari apartemen Harun tersebut.

"Info sementara dari teman-teman yang masih di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan yang itu antara lain juga untuk mencari keberadaan dari tersangka Pak HAR," ucap Ali.

Kasus dugaan suap ini berawal saat anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.

Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin. Gayung pun bersambut.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Di sinilah terjadi 'main mata' yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK kemudian melakukan OTT pada tanggal 8 Januari 2020. KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.

Post a Comment

أحدث أقدم