LajuBerita - tKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa polisi telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan King of The King.
Menurut Yusri, kekinian pihaknya masih menunggu laporan resmi dari masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut.
"Kemarin ada indikasi masyarakat yang memang sudah merasa tertipu, kami masih nunggu laporan dari masyarakat. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Dari laporan tersebut, masyarakat merasa tertipu oleh kelompok ini karena telah memberikan uang dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta. Dalam modusnya ini, komunitas ini mengklaim bisa menggandakan uang dari yang telah diterima para korban.
"Memang hampir Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2 juta, mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kemunculan komunitas King of The King.
Dua orang tersangka berinisial N dan Y ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
Post a Comment