Nikita Mirzani Kembali Dijemput Paksa Untuk Segera Disidang

LajuBerita - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melimpahkan perkara terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh artis Nikita Mirzani kepada mantan suaminya ke Pengadilan Negeri untuk melakukan persidangan.

"Perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan (disidang)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/2/2020).

Pihaknya masih menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan tersangka Nikita Mirzani beserta alat bukti ke Kejaksaan yang dijadwalkan Senin ini.

Setelah tersangka Nikita Mirzani dan alat bukti dilimpahkan, lanjut Andhi, sesegera mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Sesegera mungkin, setelah penyerahan tersangka. Insha Allah Senin ini penyerahan tersangka bisa pagi atau siang, yang jelas enggak sore kayaknya," kata Andhi.

Saat dikonfirmasi apakah ada kemungkinan Nikita Mirzani kembali menjalani penahanan di Kejaksaan, Andhi mengatakan kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. "Bisa jadi begitu, bisa jadi enggak," kata Andhi.

Namun demikian, pihaknya sesegera mungkin bekerja setelah tersangka beserta alat bukti diserahkan. Banyak perkara yang ditangani Kejaksaan setelah tersangka diserahkan dalam hitungan satu hari langsung dilakukan penuntutan.

"Secepatnya, seluruh perkara yang menyangkut perhatian masyarakat ataupun biasa, secepatnya. Pernah sehari, sering begitu tahap dua hari ini besoknya dilimpahkan ke pengadilan, itu sering," kata Andhi.

Penjemputan Nikita juga dilakukan secara paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta pada Jumat (31/1/2020) dini hari di daerah Mamang Prapatan.

Post a Comment

أحدث أقدم