LajuBerita - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kalau pemerintah belum bisa memberikan keputusan apakah akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Namun, menurutnya dalam pemulangan WNI eks ISIS tersebut benar-benar harus dipikirkan dengan berdasarkan pada manfaat serta mudaratnya.
Mudaratnya, kata Mahfud, para WNI tersebut bisa menjadi virus yang menyebarkan paham radikalnya di Indonesia.
"Semua dimulai dari mudaratnya, kalau dipulangkan itu nanti akan bisa menjadi masalah sendiri bagi seluruh rakyat Indonesia, bisa menjadi virus yang baru di sini. Mengapa? Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," kata Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Jika mereka (WNI eks ISIS) dipulangkan ke Indonesia, maka mereka harus mengikuti deradikalisasi terlebih dahulu. Dan untuk sementara radikalisasi tersebut harus membutuhkan banyak waktu.
"Jika nanti habis deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat, nanti pasti bisa kambuh lagi, kenapa? Karena ditengah masyarakat nanti dia diisolasi, juga dijauhi. Kalau dijauhi nanti pemikiran pasti berubah kembali dan akan menjadi teroris lagi," katanya.
Namun pada satu sisi, para WNI tersebut memiliki hak untuk tidak kehilangan status kewarganegaraan.
Kata Mahfud, pemerintah sedang mencari formula yang pas mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI Eks ISIS tersebut.
Post a Comment