Polres Buleleng, Bali, mengungkap kasus perilaku seks menyimpang pada Sabtu (26/10) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Peristiwa ironi itu terjadi di salah satu tempat indekos yang berada di Jalan Sahadewa Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.

Pelakunya berprofesi sebagai guru bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya yang bernama AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintahan Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak korban atau siswinya sendiri untuk melakukan threesome dengan pacarnya di kamar indekosnya.

"Pelakunya cewek guru honor dan cowoknya (pegawai) honor di salah satu instansi Pemkab Buleleng," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya ketika dihubungi, Kamis (7/11).

Laporan dari Mulut ke Mulut

Terungkapnya kasus yang menimpa korban atau siswi itu yang berinisial V (15), berawal dari berhembusnya cerita dari mulut ke mulut di tempat korban mengikuti pendidikan dan berita tersebut sampai ke orangtua korban. Sehingga orangtua korban melaporkan kejadiannya itu ke Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (6/11) kemarin.

Berdasarkan laporan orang tua korban, pihak kepolisian langsung melakukan proses lidik atau sidik. Sehingga berdasarkan bukti yang cukup telah mengamankan pelaku.

Sumarjaya menjelaskan, bahwa pelaku merupakan guru honor ditempat korban sekolah dan mengajak korban untuk dikenalkan kepada pacarnya bernama AA Putu Wartayasa (36). Kemudian, pelaku mengajak korban ke tempat pacarnya yaitu di Jalan Sahadewa Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.

Setelah ditempat kos pacarnya, korban dipaksa oleh pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk duduk di kasur. Kemudian pelaku dan pacarnya melakukan persetubuhan dan dilihat oleh korban. Namun tangan pelaku AA Putu Wartayasa memegang tangan korban.

Dua Pelaku Dijerat Pasal Berbeda

Selanjutnya, pelaku AA Putu Wartayasa duduk di samping korban dan mulai mencium korban dan pelaku Ni Made Sri Novi memegang tangan korban dan korban merasa tertekan. Sehingga terjadinya perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan oleh dua pelaku pada korban.

"Dua-duanya adalah pelaku guru dan pacarnya," ujar Sumarjaya.

Terhadap kedua pelaku diamankan di Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyidikan lebih dalam dan terhadap pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih disangka telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku AA Putu Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU nomor 35 tahun 2014.

Post a Comment

Previous Post Next Post