LajuBerita - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus ternyata sudah membenarkan mengenai kabar seorang Habib Husein Alatas alias HA, seorang pemberi jasa pengobatan alternatif di bilangan Bekasi, lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pasiennya.
"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas pencabulan inisial HA alias HH," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Desember 2019.
Hal tersebut langsung dikatakan oleh Yusri, Habib Husein Alatas tidak memberikan perlawanan ketika dirinya ditangkap di kediamannya. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pemberi jasa pengobatan tradisional di Ciledug, Bekasi, Jawa Barat itu diduga mencabuli pasiennya lewat praktek pengobatan yang dilakukannya.
Sejauh Ini Ada 4 Orang Saksi Diperiksa.
Beberapa pasien yang diperlakukan tidak senonoh langsung melaporkan tindakan tak manusiawi dari Habib Husein kepada kepolisian. Mengenai laporan tersebut pula, polisi langsung meringkus pelaku yang saat ini telah berstatus tersangka itu."Modusnya simple, pelaku hanya cukup dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan yang amat tidak sopan terhadap korban," ujar Yusri.
Yusri juga mengatakan, saat ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Habib Husein Alatas tersebut.
Jika terbukti bersalah, HA bakal dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
"Sejauh ini, telah ada empat orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik," kata dia lagi.
Post a Comment