Para Pendemo Pro-Anies Berhasil Dipolisikan Akibat Poster 'Kita Lengserkan Presiden'

LajuBerita - Suhadi, Advokat Pencinta Perdamaian, tengah melaporkan seorang wanita yang ikut demo banjir saat berada di depan Balai Kota, Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Wanita yang merupakan bagian dari massa pro Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini disebut-sebut merupakan guru, dipolisikan karena poster 'Loe Lengserin Anies, Kita Lengserin Presiden Loe' saat aksi tersebut.

"Kami datang ke sini adalah berkaitan dengan demo yang ada di DKI, di mana demo itu awalnya adalah demo yang dilakukan ibu-ibu yang kena korban banjir. Kemudian itu ada demo tandingan di mana demo tandingan itu sudah membawa pamflet yang bentuknya menyerang keberadaan presiden," jelas Suhadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Menurut Suhadi, aksi yang dilakukan massa emak-emak pro-Anies itu bernuansa politis. Padahal, aksi itu sendiri berkaitan dengan permasalahan banjir yang melanda Ibu Kota di awal Januari 2020 lalu.

"Padahal di dalam konteks ini, demo itu pure masalah banjir bukan masalah politik. Namun dalam persoalan itu yang saya lihat juga gambar-gambar itu ada nyatakan 'Loe Lengserin Anies, Kita Lengserin Presiden Loe'm" tutur Suhadi.

Suhadi menilai, aksi tersebut dapat menimbulkan perpecahan.

"Gerakan seperti ini merupakan gerakan pemecah belah, keadaan yang sebetulnya sudah kondusif, karena menurut saya berkaitan dengan presiden itu sudah selesai, sesuai konstitusi itu Presiden RI, presiden milik semua, bukan presiden milik golongan tertentu," imbuhnya.

Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/330/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020. Adapun, terlapor dalam laporan itu adalah seorang perempuan yang diinisialkan AH.

"Ini terlapornya--kalau sebut nama ini hasil penelusuran data--saya sebutkan inisialnya AH, perempuan, infonya dia seorang guru di Jaktim, dia oknum guru. Yang lain juga ada (yang dilaporkan), bukan hanya dia, tapi juga ada lagi dari yang lain," bebernya. Total ada 3 perempuan yang dilaporkan oleh Suhadi dkk.

Dalam pelaporan ini, Suhadi melampirkan barang bukti berupa screenshot video, serta video ketika ibu-ibu itu beraksi sambil membawa poster tersebut. Ketiga terlapor dipolisikan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

"Ujaran kebencian, sifat SARA hentikanlah, kita bersatu dengan presiden sudah terpilih, jangan katakan lagi itu 'presiden lo', Pak Jokowi kan Rresiden rakyat Indonesia," tandas Suhadi.

Post a Comment

Previous Post Next Post