Aksi MA Kembali Menyunat Vonis Koruptor, Kali ini Adalah Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar | LajuBeritaV

LajuBerita - Mahkamah Agung (MA) kembali dengan sikapnya dalam menyunat vonis koruptor. Kali ini dijatuhkan kepada mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu terbukti Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.

Kasus bermula saat KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut 3 Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton pada 10 Agustus 2011. Saat itu, hasil pemungutan suara pilkada tersebut dimenangi Agus Feisal dan Yaudu Salam.

Sesuai dengan penetapan KPU tersebut, Samsu sendiri merasa keberatan dan akan melakukan pengajuan banding ke MK. Setelah demikian, hakim akan langsung segera memutuskan pemungutan ulang terhadap suara Pemilukada Kabupaten Buton. Belakangan ini telah terungkap bahwa Samsu melakukan adanya penyetoran uang ke Akil Mochtar.

Samsu bertemu Akil di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2012. Setelah itu, Samsu menerima telepon yang menyampaikan permintaan Akil agar diberi Rp 5 miliar. Tapi Samsu bisa menyanggupi Rp 1 miliar.

Usai Akil Mochtar ditangkap KPK, gurita korupsi di MK pun terbongkat. Salah satunya Samsu yang harus mempertanggungjawabakan perbuatannya karena menyuap Akil Mochtar.

Pada 27 September 2017, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara kepada Samsu. Selain itu, Samsu juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan.



Mengenai vonis itu pun, Samsu akan mengajukan PK. Siapa yang nyangka, MA bakal mengabulkan permohonan itu.

"Kabul PK pemohon. Batal judex factie terbukti Pasal 6 ayat 1 huruf a. Pidana Penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (12/12/2019).

Vonis ini diketok sore ini. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin.

"Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun," ujar Andi Samsan Nganro.

Ini bukan pertama kalinya, melainkan sudah yang kesekian kalinya. Sebelumnya juga dilakukan kepada Idrus Marham dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Ada juga Patrialis Akbar, OC Kaligis, M Sanusi hingga Irman Gusman.

Post a Comment

أحدث أقدم